Modul No.1 Kewirausahaan Kelas XI
Materi Pembelajaran :
Pengertian Pengelolaan Usaha
Pengelolaan Usaha adalah kegiatan mengurus/mengatur usaha yang dijalankan orang-orang atau badan secara teratur dengan mengerahkan sega;a fasilitas yang ada untuk mencapai tujuan.
Aspek-aspek Pengelolaan Usaha
•Organisasi Usaha dan Produksi
•Administrasi Usaha
•Pemasaran
•Permodalan dan Pembiayaan Usaha
Aspek-Aspek Perencanaan Usaha
•Umum : Data Umum Perusahaan(nama, jenis usaha, alamat), Sejarah Pendirian, budaya, visi, dan misi
•Organisasi/Manajemen
•Teknis/Produksi dan Teknologi/ Analisis Industri
•Resiko, Keuangan/Finansial
•Produk dan Pelayanan
•Analisis Pasar
•Analisis Lingkungan
Manfaat/Tujuan Menyusun Perencanaan Usaha
•Memberikan uraian tentang langkah-langkah yang harus dilalui, memberikan arah perjalanan usaha (kompas)
•Sebagai alat komunikasi organisasi dan menentukan prioritas
•Menolong organisasi untuk untuk mengembangkan kemampuan manajerial/kepemimpinan di bidang usaha sendiri
•Sebagai instrument pengukur keberhasilan usaha dan kemampuan perusahaan
PERENCANAAN ORGANISASI USAHA
Pengertian Organisasi
Menurut Prof. Dr. Sondang Siagian, Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk suatu tujuan bersama dan terikat secara formal.
Menurut Chester I. Barnard, Organisasi adalah suaut system aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Menurut Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia)
Fungsi Manajemen (menurut Henry Fayol) : P (Planning/Perencanaan), O (Organizing/Penghimpunan sumber daya), A (Actuating/Pelaksanaan Kerja), dan C (Controlling/Pengendalian).
Unsur-unsur Organisasi :
a.Adanya sekelompok orang
b.Adanya suatu kerjasama dan tugas kerja
c.Adanya tujuan bersama
Pengertian Organisasi Usaha Sederhana/Usaha Kecil
Pengertian Usaha Kecil berdasarkan ketentuan UU No.9 Tahun 1995 yaitu usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
•Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan
•Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
•Milik warga Negara Indonesia
•Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau perusahaan yang dimiliki, dikuasai taua berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil.
•Benbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hokum atau usaha yang berbadan hokum, termasuk koperasi.
7. Peran Usaha Kecil secara umum yaitu :
1.Penyedia Barang dan Jasa
2.Penyedia Tenaga Kerja/Perluasan Kesempatan Kerja
3.Pemerataan Pendapatan
4.Pemberi Nilai Tambah bagi Produk/Jasa Daerah
5.Meningkatkan taraf hidup (kesejahteraan) masyarakat
6.Pembentukan dan peningkatan produk nasional, peningkatan ekspor, dan peningkatan pajak (Kas Negara)
8. Pengertian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
•Visi : Pandangan Jauh ke depan kemana perusahaan akan dibawa, menjawab “What do we want to become?”, atau Pandangan masa depan yang mendasar dari para pendiri organisasi. Visi dapat juga diartikan sebagai keinginan (intentions or desires), yang bersifat umum dan mengandung pengharapan, dan pencapaiannya jauh dan tak terbatas.
•Misi : Tindakan untuk mewujudkan visi perusahaan atau penjelasan tentang skala usaha umum perusahaan/organisasi dan kegiatan operasional yang berbeda dengan organisasi lain.
•Tujuan : Penjabaran visi dan misi organisasi atau hasil akhir yang terukur yang hendak dicapai suatu organisasi.
•Sasaran : Hasil yang hendak dicapai organisasi dalam periode tertentu atau merupakan target yang spesifik dan terukur dari tiap tujuan perencanaan.
9. Pentingnya tujuan dan sasaran usaha
1.Legitimasi : Menggambarkan apa yang dilakukan organisasi dan alasan keberadaan organisasi/perusahan tersebut.
2.Sumber motivasi dan Komitmen : mengurangi ketidakpastian karyawan dan organisasi serta klarifikasi apa yang harus mereka capai.
3.Panduan Bertindak : memfokuskan perhasian pada target tertentu dan mengarahkan organisasi pada arah yang bermakna.
4.Instrumen Pengambilan Kebijaka/keputusan yang rasional.
5.Standar Kinerja : Mengukur keberhasilan usaha
Modul No.2 Kewirausahaan XI
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 2
INDIKATOR PEMBELAJARAN
•Menjelaskan Pengertian Struktur Organisasi
•Menjelaskan ciri-ciri Struktur Organisasi
1.Pengertian Struktur Organisasi
Stuktur Organisasi pada dasarnya merupakan desain organisasi dimana manajer melakukan pembagian kerja dan sumber daya yang dimiliki organisasi, serta bagaimana keseluruhan kerja tersebut dapat berkoordinasi dan berkomunikasi.
Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut dipadukan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
Organisasi Informal dan Organisasi Formal :
1.Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2.Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd,keluarga, kemping ke gunung pangrango bersama teman, dan lain-lain.
2.Ragam Bentuk Struktur Organisasi
a. Organisasi Garis (Henry Fayol)
Organisasi Garis/Lini merupakan bentuk/struktur organisasi yang memberikan wewenang dari atasan kepada bawahan dan tanggungjawab ditujukan langsung dari bawahan kepada atasan. Bentuk ini sering diterapkan pada bidang kemiliteran atau peruahaan yang berskala kecil.
Ciri-ciri Organisasi Garis/Lini :
1.Adanya kesatuan Perintah
2.Pembagian Kerja jelas dan mudah dilaksanakan
3.Organisasi tergantung pada satu pemimpin
Kelebihan/Kebaikan :
•Pengambilan keputusan cepat
•Pengendalian lebih mudah
•Solidaritas antar karyawan tinggi
Kekurangan/Kelemahan
•Pemimpin cenderung otokratis
•Ketergantungan kepada atasan sangat tinggi
•Membatasi kesempatan karyawan untuk berkembang
b. Organisasi garis dan staf (Harrington Emilson)
Kebijakan pimpinan sebelum dilimpahkann ke bawahan diolah terlebih dahulu dengan memperhatikan saran-saran dari staf ahli. Contohnya di Lembaga Sekolah Terdapat Wakil Kepala Sekolah.
Ciri-ciri :
1.Umumnya digunakan untuk organisasi besar
2.Bidang tugas beraneka ragam sehingga memerlukan bantuan staf.
3.Pengawasan dan Spesialisasi berkembang dengan baik
Kelebihan/Kebaikan :
•Pembagian tugas jelas
•Mendorong timbulnya spesialisasi dan disiplin yang tinggi
•Penempatan orang pada tempat yang tepat
•Koordinasi mudah dijalankan
Kekurangan/Kelemahan :
•Membutuhkan biaya yang besar untuk operasionalnya
•Ditingkat operasinal tidak jelas antra perintah dan nasehat
•Solidaritas antar karyawam rendah
c.Organisasi Fungsional (Winslow Taylor)
Setiap kepala unit dapat member perintah pada unit yang lainselama masih ada hubingan /sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Dalam struktur organisasi fungsional dikenal adanya garis koordinasi/konsultatif.
Ciri-ciri Organisasi Fungsional :
1.Tidak menjamin adanya kesatuan perintah
2.Keahlian para pengawas dan pegawai berkembang menuju spesialisasi
3.Penghematan waktu dapat dilakukan karena mengerjakan pekerjaan yang sama
Kelebihan/Kebaikan :
•Pembagian tugas jelas
•Semua orang bekerja sesuai dengan keahliannya
•Mendorong terjadinya spesialisasi
Kekurangan/Kelemahan
•Dalam penerapan memerlukan biaya yang besar
•Koordinasi sulit dijalankan
•Keahlian tidak bias berkembang di luar bidangnya
d.Struktur Organisasi Fungsional dan Staf
Struktur ini merupakan campuran dari beragam desain struktur organisasi sebelumnya yang berusaha memberikan kebaikan dan meninggalkan keburukan/kelemahan dari masing-masing desain struktur lainnya.
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 3
Indikator Pembelajaran :
-Menjelaskan Pengertian Badan Usaha
-Menjelaskan Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya
-Menjelaskan Bentuk Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya
-Menjelaskan Bentuk Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnnya
1.Pengertian Badan usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk menghasilkan keuntungan
2.Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:
a) Badan usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang disediakan oleh alam. Contoh : Perusahaan pertambangan, penangkapan ikan, pengrajin garang, dan lain-lain.
b) Badan usaha Agraris/pertanian
Badan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya mengolah tanah sebagai faktor produksi utama. Contoh: Perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan lain-lain.
c) Badan usaha Industri
Badan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: perusahaan pembuat roti, gula pasir, tepung dan lain-lain.
d) Badan usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Retail, toserba, supermarket, hipermarket, perusahaan ekspor import.
e) Badan usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan. Contoh: jasa transportasi, jasa salon kecantikan, jasa perbankan, dan lain-lain.
3.Badan Usaha menurut kepemilikan modalnya
A.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Contoh: PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina.
Pendirian badan usaha milik negara bertujuan untuk:
1) Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
2) Mengejar dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pengertian
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri
1.“Public Service” (Melayani Masyarakat)
2.Bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat
3.Dipimpin oleh seorang kepala
4.Fasilitas disediakan Negara
5.Pegawainya berstatus pegawai negeri
6.Pengawasannya dilakukan oleh alat perlengkapan Negara yng berwenang
Kelebihan/Kebaikan
1.Lebih mengutamakan kepentingan umum daripada mengejar laba
2.Laba yang diperoleh sebagai pendapatan Negara
3.Mudah untuk mendapatkan modal
4.Keduduksn pegaainya kuat (PNS)
Kekurangan/Kelemahan
1.Kemampuan kerja karyawan terkadang tidak sesuai bidangnya
2.Inefisiensi yang tinggi
3.Kemandirian modal rendah sehingga membebani keuangan Negara
Contoh Perjan RRI - mulai 2005, RRI dan TVRI sudah berubah badan hukum menjadi LPP dan sudah tidak lagi di bawah naungan Kementrian Negara BUMN, melainkan menjadi lembaga di bawah Presiden, dengan kementrian teknisnya adalah Depkominfo, Perjan RS AB Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, ,dll
2.Perusahaan Umum (Perum)
Pengertian
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang kegiatan usahanya bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa meninggalkan kepentinan bisnis (mencri keuntungan).
Ciri-ciri
1.Makna usahanya “public sevice” sekaligus “profit oriented”
2.Jenis usahanya merupakan kepntingan masyarakat umum
3.Mempunyai kekayaan dan kewenangan tersendiri
4.Berkedudukan sebagai badan usaha privat
5.Modalnya milik Negara yang merupakan kekayaan yang terpisah
6.Dipimpin oleh Dewan Direksi
7.Pegawinya bersatatus pegawai perusahaan Negara
Kelebihan/Kebaikan
1.Melayani kepentingan umum
2.Kegiatan usaha bepegang pada prinsip-prinsip bisnis
3.Keuntungan digunakan untk kepentingan Negara
Kekurangan/Kelemahan
1.Sering terjadi inefisiensi
2.Mentalitas karyawan rendah
3.Membebani keuangan Negara apabila Perum tersebut tidak produktif.
Contohnya : Perum Jasatirta, Perum Pegadaian, Perum Pengembangan Perumahan Nasional, Perum Produksi Film Negara, Perum DAMRI, Perum PPD , Perum Bulog , Perum Prasarana Perikanan Samudra, Perum Perhutani, Perum Percetakan Negara Indonesia, Perum Percetakan Uang RI,dll.
3.Perusahaan Perseroan (Perseoan Terbatas Pemerintah)
Pengertian :
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
•Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
•Modalnya berbentuk saham
•Tujuan utama memperoleh keuntungan atau “Profit Oriented”
•Bergerak dibidang usaha yang vital bagi kepentingan umum
•Sebagian atau selruh modalnya dimiliki oleh Negara
Kelebihan/Kebaikan
•Melayani kepentigan umum
•Keuntungan dipergunakan untuk kepentingan Negara
•Kegiatan usahnya dijalankan dengan professional
Kekurangan/Kelemahan
•Sering terjadi pemborosan
•Etos Kerja yang rendah
•Tidak meratanya sistem penggajian
Contoh : PT ASABRI, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Jamsostek , PT Asuransi Jasa Raharja, PT Taspen, PT Danareksa, PT Adhi Karya Tbk, PT Wijaya Karya, PT Yodya Karya, PT Jasa Marga, PT Surveyor Indonesia, PT.Pelabuhan Indonesi, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Indofarma Tbk, PT Bali Tourism & Development Corp., PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Perkebunan Nusantara, PT Pertani, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Balai Pustaka , PT Antam Tb, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT EMI (Energy Management Indonesia), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT PLN, PT Batan Teknologi, PT Inka (Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT Semen Gresik Tbk, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT Indosat Tbk, PT Semen Kupang, dll.
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Deasrah Pasar (PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
•Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
•Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
•Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
•Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
•Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
•Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
•Sebagai sumber pemasukan negara
•Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
•Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
•Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
•Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD :
1.Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2.Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
3.Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
4.Pemenuhan hajat hidup orang banyak
5.Perintis kegiatan-kegiatan usaha
6.Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Adapun BUMD (Badan Usaha Milik Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
C.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. Jarum Kudus, PT. Unilever, PT Indo Food Sukses Makmur. Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemiliknya.
D.Badan usaha campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh olah badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.
4.Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya
Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a) Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b) Badan usaha sedang
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c) Badan usaha besar
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
5.Badan Usaha berdasarkan bentuk badan hukumnya
A.Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Ciri-ciri :
•Umumnya tidak berbadan hukum
•Pemilik perusahaan adalah pribadi
•Tanggungjawab tidak terbatas (laba/tugi ditanggung sendiri)
•Pendirian Usaha relative mudah
•Modal relative terbatas
Kelebihan :
-Mudah cara pendirian dan pembubarannya
-Pengelolaan dan pengopersian usaha sederhana
-Rahasia Perusahaan lebih terjamin
-Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
-Cepat dalam pengambilan keputusan
-Pemilik lebih leluasa mengelola usaha (Manajemennya fleksibel)
-Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
-Aktifitasnya relatif simpel
Kelemahan:
-Tanggungjawab perusahaan tidak terbatas
-Ketergantungan kepada pemilik sangat tinggi
-Keterampilan dan keahlian pengelola terbatas
-Kekuasaan tunggal, sukar menerima saran
-Modal tidak terlalu besar serta relatif terbatas sehingga sukar berkembang (sukar memperoleh fasilitas kreditdan ide-ide)
-Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang.
Aset pribadi sulit dibedakan dengan asset perusahaan
-Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
-Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
B.Firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Ciri-ciri
•Pemilik adalah para sekutu yang secara aktif menjalankan/memngelola perusahaan
•Tanggungjawab tidak tebatas
•Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian
Kelebihan/Kebaikan
-Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
-Keahlian masing-masing sekutu akan saling melengkapi
-Setiap tindakan perusahaan merupakan keputusan bersama
-Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang (manajemen Lebih Terarah)
Kekurangan/Kelemahan
-Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
-Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan (pemimpin lebih dari satu orang)
-Apabila salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma (kerugian ditanggung bersama)
-Persekutuan firma sewaktu-waktu dapat berakhir apabila salah satu sekutu meninggal dunia, pailit, dibubarkan, masa berlaku berakhir, ataupun mengundurkan diri.
C.Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Ciri-ciri :
•Terdapat sekutu aktif dan sekuti pasif
•Tanggungjawab sekutu aktif tidak terbatas sedangkan sekutu pasif bertanggungjawab sebasar modal yang disetorkan
Kelebihan/Kebaikan
-Cara pendiriannya mudah
-Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu (pasif)
-Kelancaran usaha tidak tergantung pada seseorang
-Adanya pemisahan resiko antara sekutu aktif dan sekutu pasif
-Sistem pengelolaan lebih baik
-Mudah memperoleh kredit dari bank
Kekurangan/Kelemahan
-Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas (Tanggungjawab tidak sama)
-kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-Kelangsungan usaha sangat tergantung sekutu aktif
-Modal yang disetor suka ditarik kembali
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
D.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Ciri-ciri
•Modal terbagi dalam saham-saham
•Tanggungjawab sebesar saham yang dimiliki
•Adanya pemishaan kekayaan
Kelebihan/Kebaikan
-Mudah memperoleh/menambah modal dengan cara menjual saham
-Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan (Manajemen lebih profesional)
-Keberlangsungan usha lebih terjamin
-Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
-Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
-Mudah memperoleh kredit dari bank
Kekurangan/Kelemahan
-Proses pendirian memerlukan perijinan yang mahal, lama dan berbelit
-Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
-Rahasia badan usaha kurang terjamin karena semuanya harus dilaporkan kepada RUPS
-Partisipasi pemegang saham sangat kecil, operasional tergantung Dewan Direksi.
E.Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative atau operation artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Istilah “Organisasi Koperasi” mulai dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi. Berdasarkan hal itu maka menurut Hans H. Muenkner pengertian organisasi Koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi dan arti sosiologi, sebagai berikut:
1. Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan rumah tangga anggota (promosi anggota). (1989:39-40, diringkas).
2. Dalam arti sosiologi
Organisasi Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawasi secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama. (1989:42).
Organisasi Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:
•Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
•Anggota-anggota kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
•Sebagai intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
•Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Kelebihan/Kebaikan
•Mengutamakn kepentingan anggota
•Keuntungan dinikmati bersama
•Sifat kekeluargaan lebih menjiwai usaha
Kekurangan/Kelemahan
•Terkesan terlalu mementingkan kegitan social
•Kekurangan SDM sering menjadi kendala
•Permodalan terbatas
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 4
Indikator Pembelajaran :
•Menjelaskan Pengertian Produk
•Membedakan karakteristik barang dan jasa
•Mengidentifikasi dan menjelaskan kualitas produk
1.Pengertian Produk
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada suatu pasar agar dipehatikan, diminta, dibeli, dan dikonsumsi sehingga dapat memuaskan kebutuhan.
Produk merupakan keluatan (output) dari suatu proses produksi yang berupa barang dan atau jasa.
2.Jenis/Macam Produk :
Jenis Produk menurut sifat/intensitas kebutuhan pemakainya
Produk Primer : Produk utama yang dibutuhkan masyarakat , seperti rumah, makanan, dan pakaian.
Produk Sekunder (Penunjang) : Produk penunjang kehidupan masyarakat agar lebih baik, seperti Jasa Pendidikan, Produk Kesehatan, Telepon Genggam (HP), Komputer, radio, televise, dsb
Produk Tertiter : Produk kebutuhan pelengkap yang sifatnya mewah, seperti : mobil mewah,rumah mewah,home-teather,dll
Jenis Produk berdasarkan tujuan pemakainya
•Shopping Goods : memerlukan pertimbangan kualitas, harga, gaya kemasan, dan jenis
•Convinience Goods : bersifat mudah dicari bila diperlukan setiap saat dan tersedia di toko terdekat
•Speciality Goods : kebutuhan konsumen yang membutuhkan layanan khusus dan terdapat di toko tertentu
•Unsough Goods : barang yang tidak dicari dan pemasarannya dengan mendatangi konsumen
Barang menurut motivasi pembeli dan penggunaannya
•Consumer Goods : Barang yang dibeli untuk langsung dihabiskan.
•Industrial Goods : Barang (Bahan Baku) atau Bahan Mentah yang di beli untuk untuk diolah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
•Business Goods : Barang yang dibeli untuk di jual kembali, dikombinasikan dengan barang lain, dibuat inovatif dan mencirikan perusahaan penjual.
3.Karakteristik Barang dan Jasa
BARANG
Berwujud (tangiable)
Produksi dan Konsumsi umumnya tidak bersamaan
Merupakan output (real) yang bernilai
Umumnya dihasilkan di pabrik (rumah Produksi)
Dapat disimpan sebagai persediaan (stock)
Terdapat pemindahan kepemilikan
Cenderung stabil, berdasar rasionalitas produsen (untuk produk pesanan bisa disesuaikan dengan keinginan konsumen)
Setelahproduk itu jadi maka akan terpisah dari alat produksinya
JASA
Tidak Berwujud (Intangiable)
Produksi dan konsumsi dilakukan bersamaan
Merupakan kegiatan atau proses dan hasil yang bernilai
Dihasilkan dari interaksi penjual dan pembeli
Tidak dapat disimpan sebagai persediaan (instorable)
Tidak terdapat pemindahan kepemilikan
Sangat fleksibel, mudah beubah-ubah, dan berbeda atau bisa disesuaikan dengan keinginan konsumen
Tidak dapat dipisahkan dari unsure sumbernya baik berupa orang, mesin, ataupun lainnya (Inseparability)
4.Aspek Kualitas Barang dan Jasa
BARANG
Durable : Daya Tahan
Attribute : Pelengkap, Fitur
Design : Model, Bentuk
Rashless : Kemudahan, efisien
JASA
Tangiable Aspect : Aspek-aspek yang berwujud
Assurance : Kecakapan, Profesionalisme, keahlian profesi
Reliable : Membuktikan Janji
Responsiveness : ketanggapan, kesigapan
Empathy : memahami pelanggan
Pengertian Kualitas
•Sesuai dengan persyaratan dan atribut yang melekat pada produk (utuh)
•Sesuai dengan cara penggunaan dan terjamin aman dan bermanfaat dalam penggunaan
•Diproduksi oleh perusahaan yang professional dibidang produksi jenis barang tersebut
•Bersertifikat aman, asli, dan terjamin (asuransi), diproduksi sesuai dengan standar mutu produk ybs.
•Mudah,hemat dan efisien dalam penggunaan.
Komponen Jasa
•Core Service : jasa utama suatu usaha
•Fasilitating Service : jasa tambahan
•Supporting Service : pelayanan pendukung
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 5
Indikator Pembelajaran :
•Menjelaskan Pengertian dan tujuan produksi
•Menjelaskan sifat proses produksi
•Mendemonstrasikan dan mendeskripsikan tahapan proses produksi
•Mendeskripsikan pengelolaan persediaan dan penyimpanan hasil produksi
Pengertian
Produk : Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada suatu pasar agar dipehatikan, diminta, dibeli, dan dikonsumsi sehingga dapat memuaskan kebutuhan.
Produk merupakan keluatan (output) dari suatu proses produksi yang berupa barang dan atau jasa
Produksi :Proses membuat produk
Menurut Sofyan Assauri (2004), Produksi merupakan proses yang mengubah masukan-masukan (input) dengan menggunakan sumber daya untuk menghasilkan keluaran-keluaran (outputs), yang berupa barang dan jasa.
Produsen : Subjek/pihak yang menjalankan proses produksi untuk membuat suatu produk
Produktivitas : kemampuan untuk menghasilkan suatu karya (produk) dalam suatu proses produksi (yang dilaksanakan secara konsisten dan dinamis)
Pengertian dan Tujuan Produksi
Dalam pengertian sederhana, produksi berarti menghasilkan barang/jasa. Menurut Ilmu Ekonomi, pengertian produksi adalah kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah nilai kegunaan/manfaat suatu barang.
Dari pengertian tersebut jelas bahwa kegiatan produksi mempunyai tujuan yang meliputi:
1. menghasilkan barang atau jasa.
2. meningkatkan nilai guna barang atau jasa.
3. meningkatkan kemakmuran masyarakat.
4. meningkatkan keuntungan.
5. memperluas lapangan usaha.
6. menjaga kesinambungan usaha perusahaan.
Berdasarkan pengertian dan tujuan dari kegiatan produksi tentunya manusia berusaha apa yang merupakan kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara baik atau mendekati kemakmuran.
Faktor-faktor Produksi
Ø Sumberdaya Alam
Ø Sumberdaya Manusia (Tenaga Kerja Manusia)
Ø Sumberdaya Modal
Ø Sumber Daya Teknologi
Sifat Proses Produksi dan Contohnya
Ø Produksi yang terputus-putus, didasarkan atas dasar pesanan masuk. Contoh : Kartu Undangan, Rias Pengantin, Mesin Produksi, dll.
Ø Produksi yang terus-menerus, didasarkan pada ramalan penjualan, kemampuan produksi, demografi masyarakat, serta strategi peningkatan pemasaran dan laba. Contoh : laptop, handphone, guru sekolah formal, jasa auditing, jasa cleaning, motor, buku tulis, voucher pulsa, dll.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun tahapan produksi
Ø Routing : menetapkan urutan produksi
Ø Scheduling : menentukan alokasi waktu dan jadwal kegiatan proses produksi
Ø Dispatching : menetapkan urutan perintah proses produksi
Ø Follow Up : menentukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi penundaan, dan tindak lanjut-tindak lanjut proses produksi
Proses Produksi
Syarat Perencanaan Proses Produksi
Ø Harus sesuai dengan tujuan dan strategi perusahaan
Ø Harus sederhana, mudah dipahami dan mudah dijalankan
Ø Harus memberikan analisis dan klasifikasi kegiatan
Unsur-unsur Biaya Produksi
Ø Biaya Bahan Baku (BBB) adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan bahan utama pembuatan produk. Contoh : bahan baku pakaian adalah kain, bahan baku produk kue adalah terigu, dan lain-lain.
Ø Biaya Tenaga Kerja (BTK) adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar upah tenaga kerja langsung untuk membuat suatu produk.
Ø Biaya Overhead adalah biaya selain BBB dan BTK yang dikeluarkan untuk membuat suatu produk jadi. Biaya ini sering disebut Biaya Overhead Pabrik (BOP). Contoh : biaya bahan penolong, biaya tenaga kerja tak langsung, biaya penyusutan mesin/pabrik, biaya pemeliharaan mesin, biaya listrik dan air, dll. BOP terbagi menjadi berikut :
a. BOP tetap adalah biaya overhead yang tidak berubah atau tetap dalam satu periode tertentu dan tidak terpengaruh oleh jumlah produk.
b. BOP variable adalah biaya overhead yang berubah secara proporsional sesuai dengan jumlah produk yang dihasilkan.
Biaya Produksi = BBB + BTK + BOP
Biaya per unit = Biaya Produksi
Unit yang dihasilkan
Diagram Alur Produksi
Input – Proses – Output
Pengertian Persediaan (Inventory)
Persediaan merupakan barang yang diperoleh untuk dijual kembali atau bahan untk diolah menjadi barang jadi atau barang jadi yang akan dijual atau barang yang akan digunakan.
Tujuan Pengelolaan Persediaan
1. Laba yang maksimal dapat dicapai dengan meminimalkan biaya yang
berkaitan dengan persediaan
2. mendorong perusahaan menyimpan persediaan dalam jumlah yang relatif besar adalah masalah ketidakpastian permintaan. Jika permintaan akan bahan atau produk lebih besar dari yang diperkirakan, maka persediaan dapat berfungsi sebagai penyangga, yang memberikan perusahaan kemampuan untuk memenuhi tanggal penyerahan sehingga pelanggan merasa puas.
Metode Pencatatan Persediaan
FIFO (First In First Out), barang yang masuk terlebih dahulu dianggap yang pertama kali dijual/keluar sehingga persediaan akhir akan berasal dari pembelian yang termuda/terakhir.
LIFO (Last In First Out), barang yang terakhir masuk dianggap yang pertama kali keluar, sehingga persediaan akhir terdiri dari pembelian yang paling awal.
Average, pengeluaran barang secara acak dan harga pokok barang yang sudah digunakan maupun yang masih ada ditentukan dengan cara dicari rata-ratanya.
Penerapan asumsi ini berlaku baik dalam sistem periodik maupun dalam sistem perpetual.
Sistem Pengelolaan dan Pencatatan Persediaan
Sistem Periodik
1) FIFO
Dengan metode ini jumlah barang yang digunakan sebanyak 700 unit diasumsikan berasal dari barang yang pertama kali dibeli, yaitu: 200 unit @ Rp 10 = Rp 2.000 400 unit @ Rp 12 = Rp 4.800 100 unit @ Rp 11 = Rp 1.100 Harga pokok penjualan Rp 7.900 Selanjutnya persediaan yang 300 unit dianggap dari pembelian tanggal 26 dan 30 Januari 2006 dengan rincian sebagai berikut: 200 unit @ Rp 11 = Rp 2.200 100 unit @ Rp 13 = Rp 1.300 Persediaan akhir Rp 3.500
2) LIFO
Dengan metode ini jumlah barang yang dijual sebanyak 700 unit diasumsikan berasal dari barang yang terakhir dibeli, yaitu: 100 unit @ Rp 13 = Rp 1.300 300 unit @ Rp 11 = Rp 3.300 300 unit @ Rp12 = Rp 3.600 Harga pokok penjualan Rp 8.200 Selanjut persediaan akhir 300 unit dianggap berasal dari pembelian tanggal 1 dan 12 Januari 2006, yaitu: 200 unit @ Rp 10 = Rp 2.000 100 unit @ Rp 12 = Rp 1.200 Persediaan akhir Rp 3.200
3) Metode Rata-rata
Sistem Perpetual
Jika perusahaan menggunakan sistem perpetual, penentuan harga pokok barang yang dijual dan persediaan akhir dilakukan setiap perusahaan menjual barang. Untuk mempermudah pekerjaan menentukan harga pokok ini digunakan suatu kartu yang lazim disebut Kartu Persediaan. Satu jenis barang disediakan satu Kartu. Dengan demikian sistem ini baru cocok untuk persediaan yang nilainya tinggi.
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 6
Indikator Pembelajaran :
1. Menganalisis aspek-aspek perencanaan dan pengelolaan usaha dari aspek administrasi usaha yaitu perizinan dan surat menyurat usaha
2. Mendeskripsikan prosedur dan syarat perizinan usaha
3. Menjelaskan pengertian, jenis, dan skema alur surat menyurat niaga
Deskripsi Materi Pembelajaran :
Administrasi Usaha
Pengertian umum administrasi tidak berbeda (jauh) dengan pengertian organisasi yaitu proses kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Namun secara sempit administrasi dilakukan untuk menunjang tercapainya tujuan usaha yang dapat diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan yang meliputi menghimpun informasi, mengolah informasi, memperbanyak dan menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/mengarsipkan data yang penting dan memusnahkannya.
Lingkup Administrasi yang terkait dunia usaha yaitu proses dan pengurusan/administrasi perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi, pembuatan laporan, pengurusan pajak, penyusunan proposal usaha, perjanjian kerja sama, penggajian dan administrasi personalia, administrasi produksi, pengajuan kredit dan prmbiayaan, dsb.
Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah instrument untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menertibkan pengelolaan usaha. Berdasarkan SK Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984 pada Tanggal 19 Desember 1984 tentang perizinan usaha yang dijelaskan menjadi eman macam, yaitu
1. Izin Prinsip
2. Izin Penggunaan Tanah
3. Izin Mendirikan Bangunan
4. Izin Gangguan
5. Izin Usaha Perdagangan
6. Wajib Daftar Perusahaan
Terdapat beberapa Aplikasi Perizinan Usaha yang dibutuhkan agar pengelolaan usaha dapat dilaksanakan dengan tertib, persaingan sehat (fair), aman dan terawasi, diantaranya sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diperlukan untuk menyelenggarakan usaha ditempat yang memadai dan sesuai ketentuan Undang-Undang Gangguan. SITU dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Tingkat II (Kotamadya/Kabupaten). Secara ringkas setiap perusahaan yang mengajukan SITU wajib mentaati syarat keamanan, kesehatan, dan ketertiban dengan mengutamakan tenaga kerja dan penduduk disekitarnya serta menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau dapat juga disebut Nomor register Perusahaan (NRP) yang wajib dimiliki setiap usaha perdagangan (pada khususnya). Pengusaha dapat memperoleh NRP/TDP pada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat dengan mengajukan Surat Permohonan sebelumnya. NRP/TDP wajib dipasang ditempat umum, papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (KanWil. Departemen Perdagangan setempat) kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada pengusaha/perusahaan baik perorangan , firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dsb.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan dalam menyelenggarakan administrasi perpajakan. NPWP dapat diperoleh di Kentor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah DirJen Pajak (DPJ) setempat.
6. Nomor Rekening Bank merupakan identitas nasabahyang digunakan dalam pengurusan administrasi perbankan, transaksi melalui Bank, Pembiayaan, dsb. Unutk mendapatkan Nomor Rekening Bank bagi Badan Usaha dibutuhkan Kartu Contoh Tanda Tangan yang mencantumkan nama dan tanda tangan orang yang diberi kuasa untuk menggunakan rekening perusahaan.
7. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha hidup atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih antara perusahaan, pemerintah, dan penduduk setempat. Tujuan pembuatan AMDAL/ANDAL yaitu demi terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan serta terkendalinya ekosistem dan pemanfaatan SDA secara bijaksana.
Dokumen Perusahaan untuk mengurus Izin Usaha :
Akta Pendirian
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Ketentuan Umum
Jangka waktu berlakunya Ijin Gangguan/Ijin tempat Usaha, ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Untuk permohonan daftar ulang dikenakan Retribusi sebesar 50% dari besarnya retribusi yang harus dibayar.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang
Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah pelanggaran.
Persyaratan :
1. Data pemohon identitas pemohon yang dilengkapi dengan photo copy KTP dan pas photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 buah
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/NPWP Daerah.
3. SPPT PBB tahun terakhir
4. IMB PIBM (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
5. Status Tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
6. Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
7. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
8. Ijin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
9. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar/tinggi
Biaya
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah :
· Luas ruangan usaha X indeks lokasi X angka multiplikator X besarnya Tarif
· Penetapan luas ruang usaha indeks lokasi, angka multiplikator dan tarif adalah sebagai berikut :
1. Luas ruang usaha ditetapkan berdasarkan luas ruangan yang dipergunakan untuk usaha
2. Indeks lokasi perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
Indeks 3 ? lokasi dipinggir jalan Negara/Propin
Indeks 4 ? lokasi dipinggir jalan Kabupaten
Indeks 5 ? lokasi dipinggir jalan Desa
3. Angka Multiplikator perusahaan bagi yang menggunakan mesin atau tidak dibagi 3 (tiga) klasifikasi yaitu
- Angka multiplikator 5 untuk indeks Gangguan Besar
- Angka multiplikator 4 untuk indeks Gangguan Sedang
- Angka multiplikator 3 untuk indeks Gangguan Kecil
4. Tarif dasar untuk perhitungan biaya ditetapkan sbb:
- Luas ruang usaha sampai dengan 100 m2 sebesar Rp.500/m2
- Selebihnya Rp.400/m2
Syarat umum mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Salinan KTP
2. Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Salinan akta pendirian usaha
4. Surat lunas pembayaran PBB
5. Surat persetujuan/tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh Ketua RT, RW,Lurah dan Camat (Surat Keterangan Domisili)
6. Denah tempat kedudukan usaha
PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN INDUSTRI
1. Persetujuan Prinsip (PP)
(Diberikan kepada industri menengah dan besar) dengan nilai investasi diatas Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratannya :
· Permintaan/permohonan persetujuan prinsip Model Pm-1.
· Rekaman NPWP.
· Rekaman akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
2. Izin Usaha Industri (IUI)
(Diberikan kepada industri menengah dan besar) dengan nilai investasi diatas Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratannya :
Ø Permohonan permintaan Izin Usaha Industri (IUI).
Ø Daftar mesin peralatan produksi.
Ø Daftar bahan baku/penolong proses produksi
Ø Rekaman faktur/spec pembelian mesin peralatan produksi.
* Rekaman NPWP.
* Rekaman KTP.
* Rekaman akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
* Rekaman IMB.
* Rekaman nama Direksi dan Dewan Komisaris.
* Rekaman surat Persetujuan Prinsip.
* Rekaman AMDAL.
* Rekaman izin lokasi.
* Rekaman UU Gangguan (SITU).
* Rekaman formulir model Pm II tentang informasi pembangunan pabrik dan sarana
produksi.
3. Tanda Daftar Industri (TDI)
(Diberikan kepada industri kecil) dengan nilai investasi sebesar Rp. 5 juta – Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratannya :
* Permohonan permintaan TDI (formulir model Pdf.II – IK).
Ø Daftar mesin peralatan produksi.
Ø Daftar bahan baku dan penolong proses produksi.
Ø Rekaman faktur/spec pembelian mesin peralatan produksi.
* Rekaman NPWP.
* Rekaman KTP.
* Rekaman SITU.
PERSYARATAN MEMPEROLEH SIUP DAN TDP
1. Rekaman Akte Notaris Perusahaan.
2. Rekaman KTP Direktur dan Persero.
3. Rekaman SITU.
4. Rekaman NPWP.
Untuk SIUP Perusahaan Besar (PB) ditambah dengan :
Neraca Awal Perusahaan.
Rekaman SK. Pengesahan Badan Hukum (khusus PT).
Keterangan :
* Perusahaan tidak wajib izin :
Perusahaan Cabang (untuk SIUP), Memiliki izin teknis, PMDN, BUMN/BUMD, Usaha kecil informal (Pedagang kakilima/pinggir jalan/keliling).
* Perusahaan yang memiliki SIUP wajib menyampaikan laporan 2 tahun sekali.
* Jangka waktu pengurusan (bahan lengkap/5 hari kerja).
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lampiran Permohonan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
KTP Penanggung Jawab / Direktur;
NPWP
Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
Domisili Perusahaan;
Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
SIUP untuk badan usaha Perseroan Terbatas :
1. Salinan Akte Pendirian
2. Salinan PEngesahan Anggaran Dasar dari Departemen Kehakiman
3.Salinan Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman atau kepaniteraan Pengadilan setempat
4. Salinan Risalah Umum Peemeganga Saham tentang pengangkatan Direksi dan Dewan Direksi
5. Salinan SITU dari Pemda
6. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
7. Salinan Surat Keputusan (SK) Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris mengenai pendirian cabang/perwakilan dan nomor SIPU dari perusahaan setempat.
Untuk Firma :
1. Salinan Akte Pendirian yang dibuat Notaris
2. Salinan surat keterangan tentang pendaftaan Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman atau kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat
3. Salinan surat keterangan SITU dari Pemba Tk.II
4. Photokopi KTP penanggungjawab atau pemilik
5. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk CV
1. Salinan Akte Pendirian yang dibuat Notaris
2. Surat Keterangan Domisili
3. Salinan surat pendaftaran Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman atau kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat
4. Salinan Berita Negara tentang pendirian CV yang bersangkutan
5. Salinan keterangan SITU dari Pemda Tk.II
6. NPWP
Untuk Perusahaan Perorangan
1. Salinan KTP Pemilik
2. Salinan SITU
3. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk perusahaan berbentuk Persero
1. Salinan Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal
2. Salinan Akta Notaris tentang pendirian Perusahaan Perseroan
3. Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Direksi
4. Salinan Berita Negara tentang pendirian Perusahaan Perseroan yang bersangkutan
5. Salinan surat keterangan tentang akta pendirian perusahaan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP :
· Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
· Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
· Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
· Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
· WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tatacara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
Ø Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
Ø Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
Ø Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
Ø Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
Ø Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
Ø Fotokopi KTP bendaharawan;
Ø Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
Ø Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
Ø Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
Ø Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Fungsi NPWP :
· Sarana dalam administrasi perpajakan.
· Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
· Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
· Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Izin usaha lainnya :
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Syarat-syarat pengajuan NRP :
Ø Fotocopy KTP
Ø Fotokopi Akta Pendirian Usaha
Ø Fotokopi Surat Izin Usaha
Ø Fotokopi NPWP
Nomor Rekening Bank (NRB)
Syarat-syarat pengajuan NRB :
Ø Fotokopi KTP
Ø Ontoh tanda tangan pemimpin dan bendahara
Ø Tanda Bukti setoran
Ø Lembar pembentukan setoran
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Syarat pengajuan ANDAL :
Fotokopi penanggungjawab perusahaan
Fotokopi penanggugjawab perusahaan
Fotokopi Surat Izin Usaha
Fotokopi NPWP
Fotokopi NRP
Fotokopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkungan
C. Surat Menyurat Usaha
Surat adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada orang lain, baik atas nama pribadi maupun organisasi untuk keperluan (hal) tertentu.
Surat menurut isinya :
1. Surat Pribadi : Surat yang berisi kepentingan pribadi. Contoh : Surat keluarga, surat cinta, surat sahabat pena, lamaran kerja, surat permohonan, dll.
2. Surat Dinas : Surat yang dibuat untuk keperluan pemerintah. Contoh : Surat tugas, surat keputusan, surat edaran, memorandum, dsb.
3. Surat Niaga : Surat yang dibuat untuk keperluan perusahaan dalam mencari keuntungan (bisnis). Contoh : Surat Penawaran, Surat Pesanan, Surat Pengaduan, dsb.
Surat menurut keamanan isinya :
Surat Sangat rahasia
1. Surat rahasia
2. Surat Konfidensial
3. Surat Biasa
Surat menurut urgensinya :
1. Sirat Kilat
2. Surat segera
3. Surat biasa
Surat niaga adalah surat yang digunakan oleh orang atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan bisnis. Surat niaga memiliki peranan penting dalam perjalanan usaha dan harus ditangani oleh orang yang terlatih (ahli).
SKEMA LINGKUP SURAT NIAGA
Pembeli Penjual
______________________Surat Perkenalan __________________ 1
2 _____________________Surat Permintaan Penawaran_________
_______________________Surat Penawaran __________________3
4__________________ Surat Pesanan______________________
____________________Surat Pengiriman Pesanan ___________5
6__________ Surat Pengiriman Pembayaran_______________
(Pemberitahuan penerimaan pesanan
___________Surat Pemberitahuan Penerimaan Pembayaran_____ 7
Surat Niaga tetap penting dan tidak tersisihkan dari perangkat canggih yang telah ada untuk komunikasi bisnis, karena surat niaga tetap menjadi landasan eksistensi formal perusahaan, lat komunikasi resmi, dan mampu menjaga citra profesionalitas perusahaan (corporate branding). Saat ini penggunaan suran niaga sebagai alat komunikasi bisnis telah ditunjang dengan faksimili dan internet (email).
Modul Pembelajaran
RPP. No. 7
Indikator Pembelajaran :
Siswa mampu menganalisis aspek-aspek perencanaan dan pengelolaan usaha dalam aspek administrasi usaha yang terdiri dari pencatatan transaksi barang/jasa, pencatatan transaksi keuangan, pajak pribadi dan usaha
Proses Pencatatan Transaksi dalam Persamaan Dasar Akuntansi
Persamaan Akuntansi
Persamaan akuntansi adalah hubungan unsur harta, utang dan modal. Hubungan ketiga unsur itu disebut posisi keuangan dalam sebuah perusahaan.
Ø Harta atau aktiva; kekayaan (aset) yang dimiliki perusahaan yang diukur dengan uang. Bisa berupa uang tunai, piutang dagang, persediaan barang, peralatan kantor, peralatan lainnya, suply kantor, tagihan-tagihan, atau barang (tanah, gedung, peralatan dsb).
Ø Utang atau kewajiban; sejumlah nilai yang harus dilunasi kepada pihak lain pada periode akuntansi berikutnya. Misal sumber dana atau modal perusahaan dari kreditor.
Ø Modal; kekayaan sendiri (pemilik) yang diinvestasikan pada perusahaan, atau hak si pemilik atas harta perusahaan. Besarnya: selisih aktiva dan kewajiban.
Dalam perusahaan, jumlah harta yang dimiliki selalu sama dengan hak atas harta itu (yang dalam akuntansi disebut modal). Maka :
HARTA = MODAL
Bila perusahaan meminjam uang dari pihak lain untuk membeli asset
bagi perusahaan, atau membelinya dengan kredit, maka :
HARTA = UTANG + MODAL
Akibat transaksi dalam akuntansi
- Investasi pemilik dalam perusahaannya; menambah harta, dan menambah modal.
- Pengambilan pemilik dari perusahaan untuk keperluan proyek; mengurangi harta, dan mengurangi modal.
Proses Pencatatan Transaksi dalamProses Akuntansi Perusahaan Jasa
Proses Pencatatan Transaksi dalam Proses Akuntansi Perusahaan Dagang
Laporan Keuangan
Peran dan Fungsi Laporan Keuangan bagi Perusahaan
Pajak
Pengertian
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.( http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak)
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ciri pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Pajak Negara
Ø Pajak penghasilan
Ø Pajak Pertambahan Nilai
Ø Pajak Penjualan Barang Mewah
Ø Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
Ø Pajak Kendaraan bermotor
Ø Pajak radio
Ø Pajak reklame
Fungsi pajak :
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi (Perseorangan)
Subyek pajak penghasilan
Menurut Undang Undang no.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.
2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
WP dalam negeri :
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum
Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
WP luar negeri :
Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif PPh pasal 26 atau sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
Badan perwakilan negara asing.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Tahun Pajak ialah
Jangka waktu 1 (satu) tahun takwim (mulai 1 Januari sampai 31 Desember) kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Pasal 1 angka 7 UU KUP
Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi (Perseorangan)
Tarif Pajak
Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008
Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009)
Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
No. Jumlah Penghasilan Tarif
1. s.d. Rp. 50.000.000,00 5 %
2. Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 15%
3. Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00 25 %
4. Di atas Rp. 500.000.000,00 35 %
Tarif Tunggal PPh WP Badan dan BUT ;
Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
________________________________________
Untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya memakai Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
No. Jumlah Penghasilan Tarif
1. s.d. Rp. 25.000.000,00 5 %
2. Di atas Rp. 25.000.000,00 s.d Rp. 50.000.000,00 10%
3. Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00 15 %
4. Di atas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00 25 %
5. Di atas Rp. 200.000.000,00 35 %
Tarif Progresif PPh WP Badan dan BUT ;
No. Jumlah Penghasilan Tarif
1. s.d. Rp. 50.000.000,00 10 %
2. Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00 15 %
3. Di atas Rp. 100.000.000,00 30 %
Penghasilan Kena Pajak
PTKP
Pemotong PPh Pasal 21 (KEP - 545/PJ./2000) :
Ø Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai dan bukan pegawai.
Ø Bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Ø Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
Ø Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Ø Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, work shop, pendidikan khusus, pertunjukan, olah raga, dll).
Ø Yayasan, organisasi massa, perkumpulan atau organisasi lain yang membayarkan gaji, upah, honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Ø Tidak diwajibkan memotong PPh Pasal 21 : Badan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi-Organisasi Internasional yang bukan merupakan subyek pajak ( Pasal 3 UU Nomor 17 TAHUN 2000 ).
BADAN USAHA
Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
ORGANISASI USAHA
1. Pengertian
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
2. Tujuan dan Sasaran Usaha
a. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b. Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian Badan Usaha
Adalah suatu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
b. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Modal koperasi berasal dari:
1. Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya sama berdasarkan musyawarah bersama.
2. Simpanan wajib simpanan yang dibayarkan secara kontinyu/setiap bulan yang besarnya adalah sama
3. Simpanan suka rela ialah simpanan para anggota yang jumlahnya tergantung pada anggota .
No Badan Usaha Kebaikan Keburukan
1 PT Kelangsungan hidup lebih terjamin biaya pendirian lebih mahal
Tanggungjawab terbatas Kurang komunikasi antara pemegang saham
Pengelolaan usaha lebih efisien Organisasi dan manajemennya lebih komplek sehingga operasional mahal
Ketersediaan modal lebih besar
Saham dapat diperjual belikanbiaya pendirian lebih mahal
Kurang komunikasiantara pemegang saham
2 CV Pendirian mudah Sukar menarik kembali investasinya
Modal yang dikumpulkan lebih banyak Tanggungjawab tak terbatas kelangsungan hidup perusahaan
Manajemen perusahaan dapat diferifikasi Harus membayar bunga modal ke sekutu
Kesempatan berkembang lebih besar
Kemampuan memperoleh kredit lebih besar
3 firma Prosedur pendirian mudah Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
Sadar terhadap pembagian kerja Akibat tindakan seseorang anggota firma akan menyerahkan terlibatnya anggota lain
Kebutuhan modal mudah dipenuhi Kemungkinan timbul perselisihan antara pendiri
Resiko kerugian dibagi beberapa anggota Kesatuan pendapat sulit dicapai
Koperasi dapat dibedakan menjadi:
1. koperasi produksi ialah koperasi yang menampung hasil produksi para anggotanya, dengan catatan akan menjual dan memberikan keuntungan pada produsen (para anggota koperasi.
2. koperasi konsumsi ialah koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggota, dimana anggota dapat membeli barang-barang di keperasi.
3. koperasi kredit ialah koperasi yang memberikan pinjaman kepada para anggotanya dimana dana yang dipinjamkan dapat berasal dari simpanan anggota.
JOB DISCRIPTION (URAIAN TUGAS)
Ialah suatu aturan yang dibuat dan bertujuan untuk memperjelas dan memperlancar dalam melaksanakan kegiatan/aktivitas kerja, agar tidak terjadi benturan, kesimpangsiuran dan ketidakaturan kerja.
Contoh job description:
1. Tugas Manager Produksi:
a. Membuat rencana produk yang akan dibuat
b. Membagi tugas menurut pekerjaan masing-masing
c. Mengawasi pekerjaan para pekerja di bawahnya
d. Mengumpulkan hasil pekerjaan
e. Memisahkan hasil pekerjaan yang dipakai dan yang tidak dipakai
f. Mengepak/mengemas barang yang siap dipasarkan
2. Tugas manager pemasaran:
a. Melihat tempat yang sesuai dengan selera pasar
b. Menginventarisasi tempat yang sesuai dengan selera pasar
c. Menetapkan salesman yang tepat untuk pemasaran
d. Menetapkan harga produk yang tepat
e. Menetapkan cara/metode pemasaran yang tepat
f. Memperluas jangkauan promosi serta memenangkan persaingan.
3. Tugas manager keuangan:
a. Membagi tugas kepada bawahannya
b. Menertibkan administrasi keuangan
c. Mengatur keluar masuknya keuangan
d. Memberikan uang keluar menurut skala prioritas
e. Bersama dengan direktur menetapkan gaji
f. Setiap kegiatan keuangan harus selalu berorientasi laba
g. Menggaji karyawan/pimpinan setiap awal bulan
4. Tugas direktur perusahaan:
a. Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu baik tentang keberhasilan maupun resiko perusahaan
b. Berupaya agar perusahaan terus berkembang maju dan selalu menang dalam persaingan.
Rabu, 15 April 2015
Kewirausahaan
Diposting oleh Unknown di 05.25
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar