Sabtu, 27 Agustus 2016

ISLAM DAN DUNIA BISNIS









Pengertian Bisnis
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh  manusia  untuk  memperoleh  pendapatan  atau  penghasilan  atau  rizki dalam rangka  memenuhi  kebutuhan  dan  keinginan  hidupnya dengan  cara mengelola  sumber  daya  ekonomi  secara  efektif  dan  efisien. Skinner mendefinisikan  bisnis  sebagai  pertukaran  barang,  jasa,  atau  uang  yang saling  menguntungkan  atau  memberi  manfaat.  Menurut  Anoraga  dan Soegiastuti, bisnis  memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of  goods  and  services”.  Adapun  dalam  pandangan  Straub  dan  Attner, bisnis  tak  lain  adalah  suatu  organisasi  yang  menjalankan  aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
 Dalam kamus bahasa Indonesia, Bisnis diartikan sebagai usaha dagang. Usaha     komersial didunia perdagangan dan bidang usaha. Skinner (1992) mendefenisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. ( Rusydah Ghasim, 1)
Dari defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi atau pelaku bisnis akan melakukan aktifitas bisnis dalam bentuk:

1.    memproduksi dan atau mendistribusi barang dan/atau jasa
2.    mencari profit dan
3.    mencoba memuaskan keinginan konsumen.
Adapun  dalam  Islam  bisnis  dapat  dipahami  sebagai  serangkaian aktivitas  bisnis  dalam  berbagai  bentuknya  yang  tidak  dibatasi  jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi  dalam  cara  perolehan  dan  pendayagunaan  hartanya  yang sesuai dengan syari’ah (ada  aturan halal dan haram).
 Pengertian  di  atas  dapat  dijelaskan  bahwa  Islam  mewajibkan  setiap muslim,  khususnya  yang  memiliki  tanggungan  untuk  bekerja.  Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah  Swt  melapangkan  bumi  serta  menyediakan  berbagai  fasilitas  yang dapat  dimanfaatkan  untuk  mencari  rizki. 
”Dialah  yang  menjadikan  bumi ini  mudah  bagi  kamu,  maka  berjalanlah  di  segala  penjurunya  dan makanlah  sebagian  dari  rizki  Nya...” (QS. Al-Mulk (67): 15).




”Sesungguhnya  kami  telah menempatkan  kamu  sekalian  di  bumi  dan  kami  adakan  bagimu  di  muka bumi itu (sumber-sumber) penghidupan...” (QS.  Al-A’raf  (7):  10).
 



Konsep  bisnis  dalam  Islam  banyak  dijelaskan  dalam  Al-Qur’an dengan  menggunakan beberapa terma, seperti; tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum.  Dari  kesemua  term  tersebut  menunjukkan  bahwa  bisnis dalam  perspektif  Islam  pada  hakikatnya  tidak  semata-mata  bersifat material yang tujuannya hanya semata-mata mencari keuntungan duniawi, tetapi  juga  bersifat  immaterial  yang  tujuannya  mencari  keuntungan  dan kebahagiaan  ukhrawi.  Untuk  itu  bisnis  dalam  Islam  disamping  harus dilakukan  dengan  cara  profesional  yang  melibatkan  ketelitian  dan kecermatan dalam proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian,  ia  juga  harus  terbebas   dari  unsur-unsur  penipuan  (gharar), kebohongan,  riba  dan  praktek-praktek  lain  yang  dilarang  oleh  syariah. Karena pada dasarnya aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan antar sesama manusia  tetapi  juga  dilakukan  antara  manusia  dengan  Allah.  Dalam konteks  inilah  al-Qur’an  menawarkan  keuntungan  dengan  suatu  bisnis yang  tidak  pernah  mengenal  kerugian  yang  oleh  al-Qur’an  diistilahkan dengan  tijaratan  lan  tabura”.  Karena  walaupun  seandainya  secara material  pelaku  bisnis  muslim  merugi,  tetapi  pada  hakikatnya  ia  tetap beruntung  karena  mendapatkan  pahala  atas  komitmenya  dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan syariah. 


0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates

Master Ball