Pengertian Bisnis
Secara umum bisnis
diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia
untuk memperoleh pendapatan
atau penghasilan atau
rizki dalam rangka memenuhi kebutuhan
dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber
daya ekonomi secara
efektif dan efisien. Skinner mendefinisikan bisnis
sebagai pertukaran barang,
jasa, atau uang
yang saling menguntungkan atau
memberi manfaat. Menurut
Anoraga dan Soegiastuti,
bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods
and services”. Adapun
dalam pandangan Straub
dan Attner, bisnis tak
lain adalah suatu
organisasi yang menjalankan
aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang
diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Dalam kamus
bahasa Indonesia, Bisnis diartikan sebagai usaha dagang. Usaha komersial didunia perdagangan dan bidang
usaha. Skinner (1992) mendefenisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa
atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. ( Rusydah Ghasim, 1)
Dari
defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi atau pelaku bisnis
akan melakukan aktifitas bisnis dalam bentuk:
1. memproduksi
dan atau mendistribusi barang dan/atau jasa
2. mencari
profit dan
3. mencoba
memuaskan keinginan konsumen.
Adapun dalam Islam
bisnis dapat dipahami
sebagai serangkaian aktivitas bisnis
dalam berbagai bentuknya
yang tidak dibatasi
jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk
profitnya, namun dibatasi dalam cara
perolehan dan pendayagunaan
hartanya yang sesuai dengan
syari’ah (ada aturan halal dan haram).
Pengertian
di atas dapat
dijelaskan bahwa Islam
mewajibkan setiap muslim, khususnya
yang memiliki tanggungan
untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok yang
memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia
berusaha mencari nafkah, Allah Swt melapangkan
bumi serta menyediakan
berbagai fasilitas yang dapat
dimanfaatkan untuk mencari
rizki.
”Dialah yang
menjadikan bumi ini mudah
bagi kamu, maka
berjalanlah di segala
penjurunya dan makanlah sebagian
dari rizki Nya...” (QS. Al-Mulk (67): 15).
”Sesungguhnya kami
telah menempatkan kamu sekalian
di bumi dan
kami adakan bagimu
di muka bumi itu (sumber-sumber)
penghidupan...” (QS. Al-A’raf (7):
10).
Konsep bisnis
dalam Islam banyak
dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan menggunakan beberapa terma, seperti; tijarah, al-bai, isytara dan tadayantum. Dari
kesemua term tersebut
menunjukkan bahwa bisnis dalam
perspektif Islam pada
hakikatnya tidak semata-mata
bersifat material yang tujuannya hanya semata-mata mencari keuntungan
duniawi, tetapi juga bersifat
immaterial yang tujuannya
mencari keuntungan dan kebahagiaan ukhrawi.
Untuk itu bisnis
dalam Islam disamping
harus dilakukan dengan cara
profesional yang melibatkan
ketelitian dan kecermatan dalam
proses manajemen dan administrasi agar terhindar dari kerugian, ia
juga harus terbebas
dari unsur-unsur penipuan
(gharar), kebohongan, riba
dan praktek-praktek lain
yang dilarang oleh
syariah. Karena pada dasarnya aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan
antar sesama manusia tetapi juga
dilakukan antara manusia
dengan Allah. Dalam konteks
inilah al-Qur’an menawarkan
keuntungan dengan suatu
bisnis yang tidak pernah
mengenal kerugian yang
oleh al-Qur’an diistilahkan dengan ”tijaratan lan
tabura”. Karena walaupun
seandainya secara material pelaku
bisnis muslim merugi,
tetapi pada hakikatnya
ia tetap beruntung karena
mendapatkan pahala atas
komitmenya dalam menjalankan
bisnis yang sesuai dengan syariah.
0 komentar:
Posting Komentar